Lalu 2 hari berselang pelaku dinyatakan sembuh dan langsung ditahan di Mapolres Sergai.
Pelaku telah melanggar Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
• Ayah Rafa Soroti Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anaknya, Rasiwan: Masih Banyak Tanda Tanya
Sementara Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022.
Berisi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang pelecehan seksual fisik.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!