TPP Gaji 13 Pemkot Pontianak Belum Cair, PNS Kecewa, Ada yang Sampai Gadai Emas Buat Sekolah Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG GAJI - Ilustrasi uang tunjangan insentif. Harapan ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Gaji ke-13 tahun 2025 masih menggantung.

Di waktu yang bersamaan, Pemkot Pontianak juga dituntut untuk menyiapkan anggaran pembayaran gaji seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang jumlahnya tidak sedikit.

Wako Edi menegaskan bahwa pemerintah saat ini berada dalam posisi yang tidak mudah. 

Di satu sisi, ada kebutuhan untuk mengatur dan menjaga stabilitas keuangan daerah, namun di sisi lain, ada tuntutan untuk memenuhi kewajiban terhadap para pegawai yang merupakan tulang punggung pelayanan publik.

“Pemkot berkomitmen untuk memperjuangkan hak seluruh pegawai. Meski berat, ini tetap menjadi prioritas kami,” tegasnya.

Meski belum ada kepastian tanggal pencairan, pernyataan Wali Kota Pontianak menjadi angin segar bagi para PNS yang selama ini menunggu kepastian.

Namun demikian, mereka tetap berharap agar janji ini bisa direalisasikan tepat waktu, agar tidak menambah beban psikologis dan finansial para pegawai yang selama ini telah mengabdi dengan loyalitas penuh.

Para ASN berharap ke depan, Pemkot Pontianak mampu menyusun strategi anggaran yang lebih stabil, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan mempengaruhi kinerja birokrasi secara keseluruhan. 

Diketahui, TPP 13 Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dibayarkan pada bulan ke-13, yang biasanya bersamaan dengan pencairan gaji ke-13. 

TPP 13 ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka. 

Dan tujuannya juga untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru, terutama untuk biaya pendidikan anak. Besaran TPP 13 bisa berbeda-beda, namun umumnya merupakan persentase tertentu dari TPP bulanan yang diterima, misalnya 50 persen. 

Pemberian TPP 13 diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini