TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pembelian gas elpiji 3 kilogram bakal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di 2026.
Dijelaskannya, kebijakan ini diambil guna memastikan subsidi tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh masyarakat miskin.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Pontianak, Husin mengaku sependapat dengan rencana aturan tersebut.
"Saya sependapat dengan mentri ESDM beli gas elpiji 3 kilogram menggunakan NIK," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 27 Agustus 2025.
• Pro dan Kontra Masyarakat Tentang Aturan Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai NIK
Hal ini bukan tanpa alasan, Husin mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih sering ditemukan gas elpiji 3 kilogram justru dinikmati oleh orang-orang yang tidak layak menggunakannya.
Menurutnya agar tepat sasaran, kebijakan ini menjadi cocok agar yang menggunakan tepat sasaran dan memang yang berhak juga membutuhkan.
"Terutama di kalangan masyarakat bawah dan pelaku UMKM, dengan cara ini saya kira akan lebih mudah untuk mendatanya," ujar Husin.
Kendati demikian, pengawasan juga menurutnya tak kalah penting dalam melakukan penyaluran kepada masyarakat, hingga benar-benar tepat sasaran. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!