Penangkapan dan Proses Hukum
Ketiga pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 17 Juli 2025, satu hari setelah jasad korban ditemukan.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain atau pihak yang membantu menyembunyikan jejak kejahatan.
Perlindungan untuk Anak di Bawah Umur Terlibat Kejahatan
Satu dari tiga pelaku, yaitu AP, diketahui masih di bawah umur (17 tahun).
Dalam proses hukum, aparat akan mempertimbangkan pendekatan yang sesuai dengan perundang-undangan perlindungan anak, namun tetap menempatkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga sebagai prioritas utama.
Menyuarakan Keadilan untuk APSD: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
Kisah tragis APSD menjadi pengingat betapa pentingnya pengendalian emosi, penyelesaian konflik secara sehat, dan penegakan hukum yang tegas terhadap kekerasan berbasis gender.
Dari kasus ini pula, masyarakat diingatkan untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan, sekecil apa pun itu.
Polisi kini memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan, dan para pelaku kejahatan akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tanpa pandang usia atau status sosial.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul UTANG Buat Nyawa Wanita di Tangerang Melayang: Korban Diborgol, Dirudapaksa
• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!