TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan terbaru BPJS Kesehatan bulan Juli 2025 kini durasi pasien rawat inap di rumahsakit dibatasi atau tidak bisa cek disini.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menegaskan, tidak ada ketentuan terkait durasi rawat inap pasien di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut dikatakan Muttaqien menanggapi cuitan warganet di media sosial X dan pengakuan beberapa orang yang menyebutkan, durasi rawat inap pasien BPJS Kesehatan dibatasi menjadi 2-3 hari.
Ia menyampaikan, keputusan untuk memulangkan pasien yang dirawat inap didasarkan pada keputusan dokter sesuai dengan standar pelayanan medis dan keselamatan.
Terkait proses pemulangan pasien, Muttaqien mendorong peningkatan komunikasi yang lebih baik antara fasilitas kesehatan (faskes), pasien, dan keluarga supaya tidak terjadi miskomunikasi.
• Anggaran Resmi Meluncur! Syarat dan Cara Dapat Insentif Motor Listrik Mulai 1 Agustus 2025
“BPJS Kesehatan juga harus mencari strategi yang lebih optimal untuk menyebarkan kanal-kanal pengaduan di rumah sakit (RS) jika pasien menghadapi masalah di RS,” kata Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/6/2025).
BPJS Kesehatan terapkan Janji Layanan JKN
Kompas.com sempat menghubungi Kepala Humas BPJS Ketenagakerjaan Rizzky Anugerah pada Minggu (8/12/2024) terkait durasi rawat inap pasien.
Rizzky menyampaikan, BPJS Kesehatan tidak memberlakukan batasan mengenai durasi rawat inap.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengimplementasikan Janji Layanan JKN di setiap fasilitas kesehatan (faskes).
Janji tersebut dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada pasien mengenai waktu dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.
Ada beberapa poin yang diatur dalam Janji Layanan JKN, yakni faskes menjamin kenyamanan dan pelayanan pasien tanpa diskriminasi, termasuk soal durasi rawat inap.
“Dalam Janji Layanan JKN tersebut, terdapat beberapa poin utama yang disampaikan, yaitu tidak ada lagi fotokopi berkas, tidak ada batasan hari rawat inap, tidak ada diskriminasi, dan tidak ada iur biaya tambahan bagi pasien JKN,” jelas Rizzky.
Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair, Ini Daftar Penerima dan yang Belum Dapat
Pasien BPJS Kesehatan bisa melapor
Rizzky mengatakan, durasi rawat inap pasien BPJS Kesehatan menyesuaikan kebutuhan medis berdasarkan arahan dari dokter penanggung jawab.
Pasien akan dipulangkan setelah menjalani rawat inap apabila dokter menyatakan sudah sembuh atau penyakitnya terkendali.
Jika pasien yang menjalani rawat inap menemukan ketidaksesuaian pelayanan di faskes, mereka dapat melapor kepada BPJS Kesehatan melalui care center 165 atau BPJS Satu! (Siap Membantu) yang informasinya tertera di faskes.
“Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit,” imbuh Rizzky.
BPJS Kesehatan tidak membebankan biaya tambahan
Rizzky juga menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membebankan biaya tambahan bagi pasien yang menjalani rawat inap.
Ia menyampaikan bahwa rawat inap termasuk pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.
Biaya pengobatan juga dijamin secara menyeluruh selama indikasi medis dan kelas haknya sesuai.
“Tidak benar jika BPJS Kesehatan membebankan biaya tambahan untuk pasien rawat inap,” kata Rizzky, Minggu (8/12/2024).
“Sepanjang pelayanan tersebut sesuai indikasi medis dan sesuai kelas haknya, biaya pengobatan dijamin seluruhnya.
Kecuali, untuk naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau tidak ada indikasi medis, maka tidak dapat dijamin,” tambahnya.
Komponen biaya rawat inap pasien BPJS Kesehatan
Rizzky menjelaskan, biaya rawat inap sudah mencakup biaya obat-obatan yang termasuk dalam tarif paket INA CBGs.
BPJS Kesehatan membayar klaim rumah sakit menggunakan sistem tarif paket yang mengacu pada Indonesia Case Based Groups (INA CBGs).
INA CBGs adalah sistem pembayaran yang dipakai BPJS Kesehatan guna membayar RS atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien JKN.
• RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 Juli 2025 Kini Tanpa Razia Jalanan, Lengkap Sanksi dan Denda
Dengan sistem tersebut, paket didasarkan pada diagnosis dan prosedur penyakit yang dialami pasien.
Karena INA CBGs sudah mencakup ruangan rawat inap hingga seluruh biaya pelayanan medis maupun non-medis, pihak RS tidak diperkenankan menarik biaya tambahan kepada pasien.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!