Berita Viral

Anggaran Resmi Meluncur! Syarat dan Cara Dapat Insentif Motor Listrik Mulai 1 Agustus 2025

Simak syarat dan cara mendapatkan insentif motor listrik mulai 1 Agustus 2025 selengkapnya bisa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
MOTOR LISTRIK - Ilustrasi motor listrik. Simak syarat dan cara mendapatkan insentif khusus pembelian motor listrik mulai 1 Agustus 2025 selengkapnya bisa cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak syarat dan cara mendapatkan insentif khusus pembelian motor listrik mulai 1 Agustus 2025 selengkapnya bisa cek disini.

Pemerintah resmi mengucurkan anggaran untuk memberikan insentif motor listrik.

Hal itu diungkap oleh Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza.

Ia mengungkapkan, program insentif motor listrik diperkirakan bisa diberlakukan kembali mulai Agustus 2025.

Menurutnya, sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian sudah membahas mengenai insentif tersebut.

Daftar Harga Gas Elpiji Terbaru Resmi Berlaku Juli sampai Agustus 2025 Lengkap Semua Ukuran Tabung

Dalam pembahasan juga telah disepakati besaran keseluruhan anggaran Rp 250 miliar dari pemerintah untuk pemberian subsidi motor listrik.

"Pak Menko (Menko Perekonomian) akan menjadwalkan setelah musim liburan ini dibahas lagi. Mungkin (bisa diterapkan) Agustus," ujar Faisol di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

"Nilainya masih sama dengan usulan kita (besaran insentif Rp 7 juta)," jelasnya.

Faisol juga menyampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun setuju dengan anggaran subsidi motor listrik Rp 250 miliar.

Namun, realisasi anggaran tersebut akan dipastikan kembali oleh Kemenperin karena sebelumnya ada usulan skema insentif yang berbeda.

"Rapat terakhir itu secara langsung disetujui sebenarnya oleh Bu Menkeu, karena waktu itu kan nyari angkanya berapa terus ada apa enggak (anggaranya). Ketika kami sampaikan bahwa angkanya enggak besar, seperti yang dibayangkan," ungkapnya.

"Kira-kira (anggaran yang disetujui) Rp 250 miliar. Kan jadi enggak besar jadi akhirnya beliau (Menkeu) memahami," tegasnya.

Faisol juga merespons soal kabar adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri kendaraan listrik karena permintaan pasar yang menurun. Penurunan permintaan pasar sebelumnya dipengaruhi kepastian kelanjutan insentif kendaraan listrik yang belum jelas.

Terkait hal itu menurut Faisol juga akan disampaikan kepada Menkeu.

"Kita minta lagi. Kita pastikan ke beliau karena waktu itu kan ada dua usulan. Kalau tidak salah (salah satu usulan) enggak yang seperti yang sebelumnya," ungkap Faisol. "Tapi rupanya teman-teman nih para pelaku itu ingin yang seperti tahun lalu," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved