Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan.
Apa yang Bisa Dipetik dari Dua Kasus Kekerasan di Lingkungan Sekolah Ini?
Dua kasus berbeda di Demak dan Jombang memperlihatkan sisi gelap dari lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa dan guru.
Kekerasan, baik fisik maupun verbal, bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan yang menjunjung tinggi etika, kesabaran, dan pengayoman.
Otoritas pendidikan diharapkan tidak hanya bertindak reaktif, tetapi juga mulai memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan terhadap tenaga pendidik.
Pencegahan terhadap kekerasan di sekolah harus menjadi prioritas untuk memastikan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan mendukung pertumbuhan karakter siswa.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Guru SMP Tendang Kepala Siswa Sambil Berdiri di Atas Meja, Marah si Siswa Bersiul saat Kerjakan Soal
• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!