Besaran insentifnya adalah Rp 500.000 yang diberikan selama 2 bulan.
• BERUBAH Syarat Baru Diskon Token Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025 Kini Semakin Resmi Dipersempit
Dengan kata lain per pekerja akan menerima total Rp 1 juta. Pada 2022, pemerintah kembali memberikan BSU dengan nominal Rp 600.000 selama satu kali kepada pekerja dengan gaji paling banyak adalah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Setelah itu, sejak 2023 hingga saat ini, pemerintah belum lagi memberikan BSU kepada para pekerja.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!