- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota
- Bukan (PNS), TNI atau Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengecek kembali untuk memastikan apakah data dirinya termasuk penerima BSU 2025.
Dikutip dari Kompas.com (2022), pengecekan penerima BSU 2025 bisa dilakukan secara online, yakni melalui laman https://kemnaker.go.id/ dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Besaran insentif BSU 2025
Airlangga memastikan, besaran insentif BSU 2025 diberikan kurang dari Rp 600.000.
"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," ucap dia.
Meski demikian, Airlangga belum bisa memastikan besaran nominal BSU 2025.
Dia mengaku masih menggodok ketentuan pemberian BSU tahun ini.
Apabila melihat tahun-tahun sebelumnya, insentif BSU dicairkan dengan besaran yang berbeda-beda.
Pada 2020, kali pertama BSU diberikan, besaran insentif yang diberikan adalah Rp 1,2 juta selama 2 bulan.
Artinya, masing-masing pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU dengan total Rp 2,4 juta.
Saat itu, BSU ditujukan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.
Selanjutnya pada 2021, insentif BSU diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.