Berita Viral

Cair 1 Juni 2025, Cek Kriteria Guru Madrasah Non ASN dan RA Dapat Tunjangan Insentif Rp1,5 Juta

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG GAJI - Ilustrasi uang tunjangan insentif. Berikut kriteria guru non-Asn dan RA (Raudhatul Athfal) yang mendapat pencairan tunjangan insentif sebesar Rp 1,5 juta per orang mulai 1 Juni 2025.

6.  Berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) atau guru tidak tetap yayasan (GTTY) yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7.  Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;

8.  Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;

9.  Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

10.  Belum usia pensiun (60 Tahun);

11.  Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

12.  Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;

VIRAL Gaji ke-13 Tahun 2025 Resmi Dihapus, Ini Kelompok ASN yang Terdampak

13.  Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan

14.  Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini