Sementara, mengacu pada aturan yang berlaku, biaya pembuatan SIM B1 dan SIM B2 sama, yaitu sebesar Rp 120.000 per penerbitan.
3. SIM C
- SIM C terbagi menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II sesuai dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.
SIM C : untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I : untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C II : untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk biaya proses pembuatan SIM C, CI dan CII sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Rp 100.000 per penerbitan.
4. SIM D
SIM D adalah SIM khusus untuk penyandang disabilitas dan dua kategori, yaitu SIM D yang setara SIM C untuk pengendara sepeda motor, dan SIM DI setara SIM A untuk pengemudi mobil.
• VIRAL Kabar SIM Gratis di Bulan April 2025 Lengkap Penjelasan Resmi Korlantas Polri
Biaya pembuatan SIM D dan D I sesuai ketentuan yang berlaku yaitu sebesar Rp 50.000 per penerbitan.
Perlu dicatat, tarif pembuatan SIM A, B, C, dan D di atas belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan psikologi yang bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!