Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Bikin SIM Terbaru Per 1 Mei 2025 Lengkap Semua Golongan A, B, C dan D

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIM - Ilustrasi SIM. Resmi berubah, tarif bikin SIM terbaru per 1 Mei 2025 lengkap semua golongan SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D bisa cek disini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah, tarif bikin SIM terbaru per 1 Mei 2025 lengkap semua golongan SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D bisa cek disini.

Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan, seperti SIM A, B, C, dan D.

Setiap golongan SIM tersebut memiliki kategori dan fungsi masing-masing, serta biaya pembuatan yang berbeda-beda.

Biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Berisi tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

RESMI Aturan Bikin KTP Terbaru Mulai 1 Mei 2025 Lengkap Cara Perbaiki & Ubah Alamat Domisili Terbaru

Baca juga: Intip Kabin Jaecoo J5 EV yang Tebar Pesona di Auto Shanghai 2025 Berikut penggunaan SIM A, B, C, dan D, serta biaya pembuatannya:

1. SIM A

SIM A memiliki dua jenis, SIM A dan SIM A umum.

SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

SIM A (perorangan) wajib dimiliki oleh pengendara mobil pribadi, sedangkan seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A Umum.

Kemudian, untuk biaya pembuatan SIM A baru sesuai dengan aturan, yaitu sebesar Rp 120.000 per penerbitan.

2. SIM B

Ada dua jenis SIM B, yaitu SIM B1 dan SIM B2.

SIM B1 dipakai untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Sedangkan SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Halaman
12

Berita Terkini