Breaking News

Berita Viral

VIRAL Kabar SIM Gratis di Bulan April 2025 Lengkap Penjelasan Resmi Korlantas Polri

Viral kabar SIM gratis di bulan April 2025 beredar di media sosial lengkap dengan penjelasan resmi pihak Korlantas Polri.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
SIM - Ilustrasi SIM. Viral kabar SIM gratis di bulan April 2025 beredar di media sosial lengkap dengan penjelasan resmi pihak Korlantas Polri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral kabar SIM gratis di bulan April 2025 beredar di media sosial lengkap dengan penjelasan resmi pihak Korlantas Polri.

Beredar informasi yang menyebutkan bahwa masyarakat bisa mendapatkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Informasi ini cepat menyebar di tengah antusiasme masyarakat terhadap kemudahan layanan publik, namun Korlantas Polri menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

Menyikapi hal itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi buka suara.

Ia mengatakan, berita viral terkait layanan SIM gratis adalah hoax dan tidak benar.

VIRAL Daftar Merek Marshmallow Mengandung Unsur Babi, Ternyata Ada yang Bersertifikat Halal

"Untuk SIM gratis itu tidak ada kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah Hoax tidak benar," ucap Dhafi dalam keterangan resminya, Rabu (23/4/2025).

Himla Dhafi menegaskan, SIM bukan hanya dokumen administratif tapi juga bukti keahlian seseorang dalam mengemudi.

Selain itu, seiring bertambahnya usia, seseorang akan mengalami perubahan kondisi fisik atau mental, dan kemampuan mengemudi bisa berkurang, sehingga evaluasi berkala sangat penting.

“SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang.

Kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu,” ucap Dhafi.

Dalam peraturan perundang-undangan, pengemudi wajib menjalani ujian ulang setiap lima tahun sekali.

Di mana uji ini mencakup aspek psikologi dan kesehatan untuk memastikan kelayakan seseorang demi keselamatan dan nyawa seseorang.

"Diatur di peraturan perundang-undangan ada di Pasal 85 terkait dengan SIM harus diuji lagi setelah lima tahun.

Bisa membawa kendaraan atau tidak, psikologisnya di uji lagi kesehatannya diuji lagi.

Karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved