Gigi palsu 1 rahang: maksimal Rp550.000
Catatan: Protesa gigi dari BPJS hanya bisa diklaim paling cepat 2 tahun sekali, dan tetap harus berdasarkan indikasi medis yang sah dari dokter.
• Dicap Istri Durhaka, Paula Verhoeven Minta Bantuan Hukum, Ungkap Alasan Ubah Nama Kontak Niko Surya
Cara Klaim Gigi Palsu Melalui BPJS Kesehatan
Berikut adalah langkah-langkah klaim gigi palsu BPJS Kesehatan tahun 2025:
Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS.
Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) bila diperlukan.
Dokter akan memberikan surat rujukan atau resep gigi palsu ke FKRTL (rumah sakit rujukan).
Lakukan verifikasi atau legalisir resep/rujukan tersebut.
Kunjungi fasilitas rujukan sesuai jadwal untuk proses pembuatan gigi palsu.
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Klaim:
Kartu BPJS Kesehatan aktif
KTP elektronik
Surat rujukan atau resep dari dokter yang sudah diverifikasi
Syarat Penting Lainnya:
Klaim hanya berlaku untuk peserta aktif BPJS Kesehatan.
Tidak bisa dilakukan atas dasar keinginan pribadi (harus ada indikasi medis).
Pelayanan hanya tersedia di fasilitas yang terdaftar dan bekerja sama dengan BPJS.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!