Ragam Contoh

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Gigi Palsu, Ini Syarat dan Prosedurnya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERIKSA GIGI - Kini, biaya pembuatan gigi palsu atau protesa gigi bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan, tentu dengan ketentuan dan batasan subsidi yang sudah ditentukan. 

Gigi palsu 1 rahang: maksimal Rp550.000

Catatan: Protesa gigi dari BPJS hanya bisa diklaim paling cepat 2 tahun sekali, dan tetap harus berdasarkan indikasi medis yang sah dari dokter.

Dicap Istri Durhaka, Paula Verhoeven Minta Bantuan Hukum, Ungkap Alasan Ubah Nama Kontak Niko Surya

Cara Klaim Gigi Palsu Melalui BPJS Kesehatan

Berikut adalah langkah-langkah klaim gigi palsu BPJS Kesehatan tahun 2025:

Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS.

Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) bila diperlukan.

Dokter akan memberikan surat rujukan atau resep gigi palsu ke FKRTL (rumah sakit rujukan).

Lakukan verifikasi atau legalisir resep/rujukan tersebut.

Kunjungi fasilitas rujukan sesuai jadwal untuk proses pembuatan gigi palsu.

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Klaim:

Kartu BPJS Kesehatan aktif

KTP elektronik

Surat rujukan atau resep dari dokter yang sudah diverifikasi

 Syarat Penting Lainnya:

Klaim hanya berlaku untuk peserta aktif BPJS Kesehatan.

Tidak bisa dilakukan atas dasar keinginan pribadi (harus ada indikasi medis).

Pelayanan hanya tersedia di fasilitas yang terdaftar dan bekerja sama dengan BPJS.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini