TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kabar menggembirakan datang bagi peserta aktif BPJS Kesehatan. Kini, biaya pembuatan gigi palsu atau protesa gigi bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan, tentu dengan ketentuan dan batasan subsidi yang sudah ditentukan.
Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan rehabilitasi gigi namun terbentur biaya.
Namun penting untuk dicatat, layanan ini hanya dapat diklaim jika memang terdapat indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter gigi, bukan berdasarkan permintaan pribadi atau alasan estetika semata.
Artinya, keputusan untuk mendapatkan protesa gigi ditentukan oleh kebutuhan medis pasien sesuai hasil pemeriksaan dokter di fasilitas kesehatan.
Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, menyampaikan bahwa peserta yang membutuhkan layanan ini bisa mendapatkannya di fasilitas kesehatan (faskes) yang sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, peserta berhak mendapatkan subsidi untuk pemasangan gigi palsu.
"Peserta bisa memperoleh subsidi pembuatan gigi palsu melalui faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, selama memenuhi syarat medis," ujar Rizzky.
• 1,2 Juta Relawan Program Makan Bergizi Gratis Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Premi 16,8 K
Adapun ketentuan dan prosedur layanan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa layanan protesa gigi termasuk dalam pelayanan kesehatan gigi yang dijamin oleh BPJS, dengan cakupan dan batasan tertentu sesuai dengan kelas kepesertaan.
Meski tidak seluruh biaya ditanggung penuh, bantuan ini tetap menjadi bentuk kepedulian negara dalam menjamin kesehatan gigi dan mulut masyarakat.
Peserta pun diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu ke faskes tingkat pertama atau dokter gigi terkait, guna mengetahui apakah kondisi mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan protesa gigi bersubsidi dari BPJS.
Berikut adalah besaran subsidi protesa gigi BPJS Kesehatan:
Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):
Gigi palsu 2 rahang: maksimal Rp1.000.000
Gigi palsu 1 rahang: maksimal Rp500.000
Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL):
Full protesa gigi: maksimal Rp1.100.000