Ragam Contoh

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Gigi Palsu, Ini Syarat dan Prosedurnya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERIKSA GIGI - Kini, biaya pembuatan gigi palsu atau protesa gigi bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan, tentu dengan ketentuan dan batasan subsidi yang sudah ditentukan. 
PERIKSA GIGI - Kini, biaya pembuatan gigi palsu atau protesa gigi bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan, tentu dengan ketentuan dan batasan subsidi yang sudah ditentukan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kabar menggembirakan datang bagi peserta aktif BPJS Kesehatan. Kini, biaya pembuatan gigi palsu atau protesa gigi bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan, tentu dengan ketentuan dan batasan subsidi yang sudah ditentukan. 

Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan rehabilitasi gigi namun terbentur biaya.

Namun penting untuk dicatat, layanan ini hanya dapat diklaim jika memang terdapat indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter gigi, bukan berdasarkan permintaan pribadi atau alasan estetika semata. 

Artinya, keputusan untuk mendapatkan protesa gigi ditentukan oleh kebutuhan medis pasien sesuai hasil pemeriksaan dokter di fasilitas kesehatan.

Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, menyampaikan bahwa peserta yang membutuhkan layanan ini bisa mendapatkannya di fasilitas kesehatan (faskes) yang sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan. 

Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, peserta berhak mendapatkan subsidi untuk pemasangan gigi palsu.

"Peserta bisa memperoleh subsidi pembuatan gigi palsu melalui faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, selama memenuhi syarat medis," ujar Rizzky.

1,2 Juta Relawan Program Makan Bergizi Gratis Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Premi 16,8 K

Adapun ketentuan dan prosedur layanan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023. 

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa layanan protesa gigi termasuk dalam pelayanan kesehatan gigi yang dijamin oleh BPJS, dengan cakupan dan batasan tertentu sesuai dengan kelas kepesertaan.

Meski tidak seluruh biaya ditanggung penuh, bantuan ini tetap menjadi bentuk kepedulian negara dalam menjamin kesehatan gigi dan mulut masyarakat. 

Peserta pun diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu ke faskes tingkat pertama atau dokter gigi terkait, guna mengetahui apakah kondisi mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan protesa gigi bersubsidi dari BPJS.

Berikut adalah besaran subsidi protesa gigi BPJS Kesehatan:

Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):
Gigi palsu 2 rahang: maksimal Rp1.000.000

Gigi palsu 1 rahang: maksimal Rp500.000

Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL):
Full protesa gigi: maksimal Rp1.100.000

Gigi palsu 1 rahang: maksimal Rp550.000

Catatan: Protesa gigi dari BPJS hanya bisa diklaim paling cepat 2 tahun sekali, dan tetap harus berdasarkan indikasi medis yang sah dari dokter.

Dicap Istri Durhaka, Paula Verhoeven Minta Bantuan Hukum, Ungkap Alasan Ubah Nama Kontak Niko Surya

Cara Klaim Gigi Palsu Melalui BPJS Kesehatan

Berikut adalah langkah-langkah klaim gigi palsu BPJS Kesehatan tahun 2025:

Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS.

Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) bila diperlukan.

Dokter akan memberikan surat rujukan atau resep gigi palsu ke FKRTL (rumah sakit rujukan).

Lakukan verifikasi atau legalisir resep/rujukan tersebut.

Kunjungi fasilitas rujukan sesuai jadwal untuk proses pembuatan gigi palsu.

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Klaim:

Kartu BPJS Kesehatan aktif

KTP elektronik

Surat rujukan atau resep dari dokter yang sudah diverifikasi

 Syarat Penting Lainnya:

Klaim hanya berlaku untuk peserta aktif BPJS Kesehatan.

Tidak bisa dilakukan atas dasar keinginan pribadi (harus ada indikasi medis).

Pelayanan hanya tersedia di fasilitas yang terdaftar dan bekerja sama dengan BPJS.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini