Lalu keduanya berangkat menuju ke Pontianak, dalam perjalanan kembali ke Pontianak, sekitar pukul 00.30 WIB pada Senin, 13 November 2023, mobil mereka dihentikan oleh petugas kepolisian di Jalan Lintas Malindo.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang telah disimpan di dalam kendaraan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 10 bungkus sabu yang disembunyikan di bawah karpet bagasi belakang mobil, serta 86 butir ekstasi yang ditemukan dalam tas ransel.
Dari pengembangan penangkapan dua kurir itu, petugas kemudian menangkap Amrullah.
Atas perbuatannya, Amzarullah didakwa dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan mati.
Dalam persidangan di pengadilan negeri pontianak, hakim menyakini bahwa dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Narkotika Golongan I dengan berat mencapai 10 kg dan memutusnya dengan hukuman mati. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!