Hal ini meliputi, membaca Al Qur’an, berhaji, umrah, shadaqah, berkurban dan membayar hutang puasa jenazah. Ijma’ kaum muslim juga memperbolehkannya (didasarkan dari An Nawawy dalam Ensiklopedia Ijma’ keluaran Hakim Agama Damaskus).
Sebetulnya masih ada satu lagi perbedaan diantara kedua golongan ulama di atas, namun tidak terlalu mencolok. Perbedaan itu terletak pada penafsiran sebuah hadist berikut:
Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah saw telah mengutuk wanita yang berziarah kubur dan orang-orang yang menjadikan kubur itu sebagai masjid dan menyalakan lampu padanya."
Dalam hal ini, ulama golongan pertama memberikan penafsiran secara tegas melarang membangun masjid di atas makam, shalat di masjid yang ada makamnya di tengah, samping atau arah kiblatnya. Begitu pula membaca Al Qur'an di sana disamakan dengan hukum larangan shalat di makam.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!