TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sobat Tribun Pontianak hendak menunaikan Zakat Fitrah di Bulan Puasa Ramadhan,tapi bingung nominal zakat fitrah 2025 berapa besarnya?
Nah, yuk simak ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak, Kamis 28 Maret 2025 berikut ini.
Dirangkum dari laman Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Republik Indonesia, ada beberapa kategori nominal zakat fitrah 2025 tahun ini!
Untuk beras, ada dua pilihan.
Pertama adalah 2,5 Kg beras premium.
Baca juga: Panduan Cara Membayar Zakat Fitrah, Penting Selain Membaca Niat
Atau bisa juga 3,5 Kg beras per orang atau per individu.
Beras dipilih karena ini adalah makanan pokok di Indonesia.
Sebab, zakat fitrah diutamakan dibayar bahan menggunakan makanan pokok tersebut.
# Bayar Zakat dengan uang tunai
Sementara untuk uang tunai, besaran nominal zakat fitrah 2025 menurut Baznas RI adalah sekitar Rp 47 ribu per orang atau per individu.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," ujar Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA dirangkum dari laman resmi Baznas RI
Baca juga: Hukum Zakat Fitrah dalam Islam, Tujuan Menyucikan Orang Berpuasa
# Mana yang utama
Adapun mana yang utama antara uang tunai dan beras, beberapa Ulama berpendapat yangb utama adlah bayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok
Dalam hal ini adalah beras. (*)
Materi di artikel ini bisa Sobat Tribun Pontianak lihat lengkap di link berikut
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!