TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Membuat NPWP saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Tentu saja hal ini lebih memudahkan siapapun untuk membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tapi sayangnya tidak semua orang sudah tahu dan bisa membuat langsung NPWP sendiri secara online.
NPWP sendiri wajib bagi setiap warga negara yang sudah punya penghasilan atau bekerja.
Bbahkan nomor identitas KTP sudah menjadi dasar nomor NPWP yang sudah terpaut.
Pembuatan NPWP secara online ini merupakan bentuk kemudahan bagi masyarakat.
Untuk cara daftar NPWP online bisa langsung link https://ereg.pajak.go.id/login;eregsid=K-25BDyAPzURwzDlgY9ptYlM.
Siapkan sejumlah dokumen sebelum daftar NPWP online.
Seperti email aktif, kartu identitas KTP dan KK.
Baca juga: FAKTA Baru Kebocoran 6 Juta Data NPWP, mulai Diproses Hukum hingga Indikasi Pidana
Daftar NPWP Online
1. Buka laman e-registration DJP Online link https://ereg.pajak.go.id/login;eregsid=K-25BDyAPzURwzDlgY9ptYlM
2. Klik menut daftar pada bacaan daftar.
3. Daftar dengan memasukkan alamat email yang aktif dan sering digunakan sebab email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
4. Proses berlanjut dengan memasukkan kode Captcha yang muncul.
5. Lalu klik login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.