BUAT NPWP Online Cukup Siapkan KTP dan Email Klik Link https://ereg.pajak.go.id

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembuatan NPWP online dengan menggunakan KTP secara online. Saat ini NIK KTP bisa langsung menjadi NPWP

- Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas. 

- Isi form Alamat Domisili (KTP). 

- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha, dikosongkan jika tidak ada usaha.

- Isi juga berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan. 

- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file. 

- Isi form pernyataan. Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token. 

- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda. 

- Klik kirim permohonan.

- Selesai.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini