Berita Viral

FAKTA Baru Kebocoran 6 Juta Data NPWP, mulai Diproses Hukum hingga Indikasi Pidana

Fakta baru dugaan kasus 6 juta dapa NPWP bocor dengan kemungkinan jalani proses hingga indikasi tindak pidana.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi NPWP. FAKTA Baru Kebocoran 6 Juta Data NPWP, mulai Diproses Hukum hingga Indikasi Pidana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fakta baru dugaan kasus 6 juta dapa NPWP bocor dengan kemungkinan jalani proses hingga indikasi tindak pidana.

Dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dinilai bisa dibawa ke ranah hukum jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur-unsur perbuatan yang memenuhi syarat tindak pidana.

"Apabila dari proses investigasi ditemukan adanya dugaan unsur tindak pidana pelindungan data pribadi, sebagaimana diatur UU PDP," kata peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Annisa Noor Hayati saat dihubungi pada Senin 23 September 2024.

maka dapat segera diteruskan kepada penyidik untuk proses penegakan hukum pidana," imbuhnya.

Annisa mengatakan, walaupun penerapan standar kepatuhan pelindungan data pribadi baru akan diimplementasikan 2 tahun setelah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

Ditjen Pajak: Tidak Ada Kebocoran Data NPWP

Berisi tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tetapi aturan pidananya langsung dapat ditegakkan sejak undang-undang ini berlaku, pada saat diundangkan.

Menurut dia, hal itu mengacu kepada Pasal 76 UU PDP.

Annisa menyampaikan, dari rentetan insiden kebocoran data pada sejumlah institusi pemerintahan memperlihatkan mereka belum siap mengelola data pribadi masyarakat.

"Maka dari itu pihak-pihak terkait sebaiknya memastikan adanya proses investigasi dan penyelesaian yang tuntas dari setiap insiden kegagalan pelindungan data pribadi," ucap Annisa.

Akan tetapi, kata Annisa, sampai saat ini hampir seluruh insiden kebocoran data atau data breach yang diduga melibatkan institusi pemerintah, tidak pernah sekalipun dilakukan upaya penegakan hukum yang tuntas.

"Situasi ini tentu mengkhawatirkan, khususnya terkait dengan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi.

Yang dimandatkan oleh Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, yang juga merupakan bagian dari institusi pemerintah," papar Annisa.

Sebelumnya diberitakan, kabar kebocoran data ini diungkapkan oleh akun X pegiat keamanan siber Teguh Aprianto @secgron pada Rabu (18/9/2024).

Dia mengunggah tangkapan layar sebuah akun bernama Bjorka yang menjual 6 juta data NIK dan NPWP.

Data tersebut dijual di sebuah forum seharga 10.000 dollar AS atau setara Rp 153 juta (kurs Rp 15.300 per dollar AS).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved