BUAT NPWP Online Cukup Siapkan KTP dan Email Klik Link https://ereg.pajak.go.id

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembuatan NPWP online dengan menggunakan KTP secara online. Saat ini NIK KTP bisa langsung menjadi NPWP

6. Klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online. 

7. Tinggal  Isi jenis Wajib Pajak (WP) pribadi atau badan. 

8.  Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital serta isi alamat email jika belum terisi. 

9. Lalu masukkan sebanyak 8 karakater dengan kombinas huruf, angka dan kapital.

10. Masukkan nomor telepon yang aktif.

11. Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya. 

12. Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Selanjut setelah terdaftar dan memiliki NPWP tinggal login ulang menggunakan alamat email serta pasword yang sudah didaftarkan di awal.

Aktivasi NPWP

- Buka email e-registration saat mendaftar untuk aktivasi. 

- Login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan. 

- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.

- Pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.

- Lalu masukkan file fotokopi KTP, serta dokumen usaha jika seorang wirausaha dalam bentuk PDF.

- Isi kembali Identitas Wajib Pajak secara lengkap mulai nama gelar, tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, telepon dan email.

Halaman
123

Berita Terkini