Samapta Polsek Menyuke Tempel Imbauan Brosur Maklumat Kapolda Kalbar ke Warung  Warga

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAKLUMAT KAPOLDA KALBAR - Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Regu I Polsek Menyuke Aipda Yusliadi dan Anggota Briptu Andika Radya Bagaskara tempel Maklumat Kapolda Kalbar di Warung Warga, Sabtu 9 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan agar warga tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan ke wilayah Kecamatan Menyuke

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Regu I Polsek Menyuke Aipda Yusliadi dan Anggota Briptu Andika Radya Bagaskara mengimbau dan mengajak warga untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Ajakam itu disampaikan di beberapa warung di Desa Darit Kecamatan Menyuke dengan menempelkan Brosur Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, Sabtu 9 Agustus 2025.

Kegiatan menempel imbauan dan pemasangan Brosur Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan Nomor : Mak/I/V/2025, Tentang kepatuhan terhadap kebijikan pemerintah mengenai kewajiban larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan ke wilayah Hukum Polsek Menyuke dan Banyuke Hulu.

Anggota Samapta Polsek Menyuke yang menempelkan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tersebut oleh Briptu Andika Radya Bagaskara ke beberapa warung warga.

Selain menempel Maklumat Kapolda Kalbar juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan ke wilayah Kecamatan Menyuke dan Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak karena akan ada sangsi hukum bagi para pelaku pembakaran.

Polresta Pontianak Sosialisasikan dan Pasang Banner Maklumat Kapolda Kalbar untuk Cegah Karhutla

Aipda Yusliadi juga memberitahukan mengenai ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan, yang tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!  

Berita Terkini