TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bawaslu Kabupaten Sambas mengingatkan supaya pasangan calon tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di kawasan yang dilarang oleh peraturan, Senin 7 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti menyebutkan, paslon dilarang memasang APK seperti baliho di rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas umum seperti jembatan.
Yesi mengungkapkan, meskipun sejauh ini Bawaslu belum menemukan APK dari tiga paslon yang melanggar aturan pemasangan baliho.
"Alhamdulillah untuk sampai hari ini untuk pemasangan alat peraga kampanye dari 3 paslon belum ada yang ditemukan APK di tempat yang dilarang," kata Yesi Senin 7 Oktober 2024.
Yesi menambahkan, pihaknya menyampaikan pemasangan APK harus memenuhi syarat dari sisi tata letak atau lokasi harus sesuai dengan PKPU dengan memperhatikan estetika.
Baca juga: Pjs Bupati Sambas Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada
"Aturan-aturan terkait estetika pemasangan itu memperhatikan keindahan tata kota itu sudah diikuti oleh setiap paslon," jelasnya.
Sesuai dengan SK, kata Yesi, hampir semua lokasi jalan dibolehkan asal tidak melanggar peraturan undang-undang seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan atau fasilitas-fasilitas umum.
"Tidak boleh di tiang listrik, jembatan itu tidak boleh jangan sampai paslon memasang APK di tempat tersebut," tegasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini