Pilkada Sambas 2024

Penetapan Paslon Bupati Terpilih, KPU Sambas Masih Tunggu Surat Resmi Mahkamah Konstitusi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Sambas Irawati. Ia mengungkapkan pihaknya masih belum mendapat surat resmi MK.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas masih menunggu surat resmi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Sambas terpilih, Senin 23 Desember 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sambas Irawati mengungkapkan pihaknya masih belum mendapat surat resmi MK.

"Wa'alaikumsalam, belum dapat (surat resmi MK)," kata Irawati, dikonfirmasi Tribunpontianak.co.id, Senin 23 Desember 2024.

Irawati menjelaskan pihaknya masih menunggu surat MK terkait ada tidaknya perselisihan hasil Pilkada yang diajukan ke MK. Ia bilang masih belum mengetahui terkait perselisihan yang diajukan.

Konsultasi ke Kominfo, Wakil Ketua DPRD Sambas Bahas Prospek Digitalisasi

"Belum tahu, masih menunggu surat resmi dari MK," katanya.

Sebelumnya, Irawati mengatakan, KPU Sambas menetapkan paslon terpilih paling lambat lima hari setelah KPU menerima surat dari MK.

"Setelah penetapan paslon terpilih, KPU mengusulkan pengesahan paslon terpilih untuk dilantik kepada Ketua DPRD Sambas paling lama 3 hari setelah penetapan paslon terpilih," jelasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini