TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Sambas ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas berjumlah 459.095 pemilih, Minggu 11 Agustus 2024.
Dari jumlah tersebut, DPS Kabupaten Sambas berdasarkan jenis kelamin laki-laki sebanyak 234.144 pemilih dan perempuan sebanyak 224.951 pemilih.
Anggota KPU Sambas, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Risno mengatakan, DPS Kabupaten Sambas ditetapkan sesuai hasil rapat pleno terbuka.
"Dari hasil rapat pleno, KPU Sambas menetapkan jumlah DPS Kabupaten Sambas untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Sambas pada 27 November mendatang sebanyak 459.095 pemilih," katanya.
Risno menjelaskan, pemilih yang tersebar di 19 kecamatan, 195 desa dan 1007 TPS. Kemudian terdapat satu TPS khusus di Rutan Sambas.
• KPU Sambas Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 459.095
"Perlu juga disampaikan untuk pilkada serentak 2024 mendatang di Kabupaten Sambas dibentuk 1 TPS di lokasi khusus yaitu di Rutan Kelas IIB Sambas," katanya.
Berdasarkan rekapitulasi, selanjutnya ditetapkan menjadi DPS pemilih laki-laki sebanyak 234.144 pemilih. Kemudian pemilih perempuan sebanyak 224.951 pemilih.
"Sehingga total DPS berjumlah 459.095 pemilih," ujarnya.
Untuk selanjutnya, kata Risno, hasil dari pleno rekapitulasi dan penetapan DPS kabupaten ini akan dibawa ke provinsi untuk disampaikan dalam agenda Rapat Pleno Rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi Kalbar. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini