Pilkada Sambas 2024

KPU Sambas Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 459.095

Rapat Pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU Sambas Irawati, dihadiri langsung oleh Anggota KPU Kalbar Syarifah Nuraini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PP

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IMAM MAKSUM
Ketua KPU Sambas Irawati menyerahkan Berita Acara rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS kepada Bawaslu Kabupaten Sambas. KPU Sambas menetapkan sebanyak 459.096 pemilih dalam DPS untuk Pilkada, Sabtu 10 Agustus 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 459.095 pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Minggu 11 Agustus 2024.

Jumlah DPS Kabupaten Sambas tersebut sesuai hasil rapat Pleno Terbuka KPU. Selain itu, ditetapkan 1007 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 19 kecamatan dan 195 desa.

Anggota KPU Sambas Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Risno mengatakan, KPU Sambas menetapkan jumlah DPS Kabupaten Sambas untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Sambas pada 27 November mendatang sebanyak 459.095 pemilih.

"Sebanyak 558.095 pemilih yang tersebar di 19 kecamatan, 195 desa dan 1007 TPS," ujar Risno, Minggu 11 Agustus 2024.

Risno menjelaskan, KPU Sambas melaksanakan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS pilgub dan wagub Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2024.

Rapat Pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU Sambas Irawati, dihadiri langsung oleh Anggota KPU Kalbar Syarifah Nuraini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Forkopimda, perwakilan Partai Politik, serta diawasi Bawaslu Sambas.

Kenang Jasa Pahlawan, Pegawai Kemenkumham Sambas Tabur Bunga Peringati Hari Pengayoman ke-79

Lebih lanjut Risno mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS ini merupakan hasil kerja dari Petugas Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih).

"Pantarlih telah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam rentang waktu satu bulan dari rumah ke rumah warga," katanya.

Risno bilang, hasil dari coklit tersebut kemudian direkap secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga saat ini di rekap di tingkat kabupaten.

"Kami Ingin menegaskan bahwa DPS ini mempunyai peran penting dalam memastikan seluruh warga yang mempunyai hak pilih untuk dapat diakomodir hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sambas," ucapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved