- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP
- Email aktif
- Nomor ponsel aktif
- Ponsel pintar berbasis Android atau IOS dengan akses internet.
Berikut cara aktivasi e-KTP menjadi IKD:
- Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
- Masukkan NIK serta alamat email dan nomor ponsel yang aktif
- Kemudian, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
- Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
- Selanjutnya, pindai atau scan QR code ke Dinas Dukcapil terdekat
- Lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan, dan klik tombol "Aktivasi"
- Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha
- Klik "Aktifkan"
- Terakhir, buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email.
• Diganti IKD! Begini Syarat dan Cara Terbaru Ubah Alamat KTP di Tahun 2024
Identitas Kependudukan Digital atau IKD pun berhasil diaktifkan untuk menjadi akses masuk sembilan layanan publik mulai Oktober 2024.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News