Breaking News

Berita Viral

Diganti IKD! Begini Syarat dan Cara Terbaru Ubah Alamat KTP di Tahun 2024

Masyarakat kini dapat mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah syarat dan cara terbaru mengubah alamat di KTP resmi berlaku di tahun 2024.

Masyarakat kini dapat mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, proses penggantian alamat di KTP pada 2024 sudah tidak memerlukan surat pengantar.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

"Tidak diperlukan lagi pengantar dari RT/RW atau kelurahan, penduduk membawa Kartu Keluarga dan selanjutnya penduduk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)," ujar Teguh pada Kamis 22 Februarii 2024.

Skema Baru Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri hingga Pensiunan Tahun 2024

Syarat mengganti alamat KTP 2024

Masyarakat dapat mengganti alamat jika pindah tempat tinggal, baik di dalam kota yang sama maupun kabupaten/kota serta provinsi lain.

Penggantian alamat KTP juga dapat dilakukan ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.

Simak syarat mengganti alamat KTP 2024 berikut ini:

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

- Kartu Keluarga (KK).

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain

- KK
- Surat Keterangan Pindah (SKP).

3. Pindah domisili ke provinsi lain

- KK
- Surat Keterangan Pindah (SKP).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved