"Akan mengalami kerugian karena nanti berbagai layanan khususnya pada awal ini adalah sembilan SPBE prioritas (akan) login dengan IKD. Jadi akan mengalami kerugian," kata dia.
Teguh mencontohkan, masyarakat yang belum memiliki IKD tidak dapat mengakses layanan SatuSehat dari Kementerian Kesehatan yang akan diintegrasikan dengan satu aplikasi mulai Oktober mendatang.
Demikian pula dengan platform Smart ASN milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bansos dari Kementerian Sosial, dan permohonan SIM di kepolisian.
Teguh pun meyakini, masyarakat secara bertahap akan melakukan aktivasi IKD saat penggunaan dan manfaatnya mulai diterapkan secara masif.
Namun demikian, jajaran Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil di tingkat daerah masih terus melakukan kegiatan jemput bola agar masyarakat bisa segera mengaktifkan IKD.
Pasalnya, menurut Teguh, aktivasi IKD saat ini masih membutuhkan verifikasi dari Dinas Dukcapil.
"Sekarang kami sedang piloting untuk bisa aktivasi online onboarding secara full digital, masih untuk ASN. Nah, nanti untuk full digital mudah-mudahan Oktober ini kami bisa mulai, insyaallah," terang Teguh.
Ke depan, kata dia, masyarakat pun akan sangat dimudahkan saat mengaktivasi IKD tanpa perlu mengunjungi Dinas Dukcapil terdekat.
"Masyarakat pasti tanpa diminta akan aktivasi IKD, apalagi kalau sudah online onboarding sudah full digital," ungkapnya.
Syarat dan cara aktivasi IKD
Teguh merinci, aktivasi IKD berjalan secara bertahap, mulai dari jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Ditjen Dukcapil, serta Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 2022.
Pada tahun yang sama, pengaktifan kembali dilanjutkan dengan sasaran ASN lingkungan kementerian dan lembaga di tingkat pusat, serta pemerintah daerah.
Mulai 2023, menurut Teguh, aktivasi IKD yang berisi KTP dalam bentuk digital ini telah menyasar jajaran mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum.
"Sekarang yang sudah aktivasi kurang lebih sekitar 9,7 juta," terangnya. Di sisi lain, tak hanya versi digital dari kartu identitas penduduk, IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibandingkan KTP-el. Salah satunya, IKD memuat dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga atau KK.
Sebelum mengaktivasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan untuk memiliki KTP digital, antara lain: