TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah dampak bagi warga yang tak segera mengaktifkan IKD sebagai pengganti e-KTP terancam dikunci dari akses ke layanan publik.
Di era digitalisasi seperti saat ini, IKD menjadi identitas utama yang akan terintergrasi ke berbagai layanan publik.
Sehingga perannya sanagat vital.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengungkapkan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi kunci mengakses sembilan layanan publik mulai Oktober 2024.
IKD adalah dokumen kependudukan yang memuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP)-el dalam bentuk digital.
• Resmi Mulai Besok! Cara Ganti Status e-KTP jadi IKD Cuma Modal Ponsel Duduk Manis di Rumah
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pihaknya sedang mengembangkan IKD bersama sembilan layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) prioritas.
"27 Mei 2024 di Istana Negara, Presiden sudah meluncurkan Govtech Indonesia yang diberi nama INA digital," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/5/2024).
"Nanti yang akan di-launching Oktober paling lambat mudah-mudahan, itu terkait integrasi sembilan layanan SPBE prioritas, bahkan mungkin bisa lebih dari sembilan," sambungnya.
Sembilan layanan publik yang membutuhkan IKD tersebut, meliputi layanan kesehatan dalam SatuSehat, bantuan sosial (bansos), dan layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Ada pula layanan administrasi kependudukan, pendidikan, transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, serta layanan satu data Indonesia.
"Sekarang IKD yang akan diberlakukan menjadi INA Pass (INA Digital) sedang kami kembangkan lebih kuat lagi dari sisi cyber security, dari keamanan data juga diperkuat," kata Teguh.
Lantas, bagaimana nasib penduduk yang belum mengaktivasi IKD atau KTP digital?
Nasib penduduk yang belum aktivasi IKD
Teguh mengatakan, pihaknya belum membahas pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak mengaktivasi IKD.
Namun, dia memastikan, masyarakat yang belum mengaktivasi IKD akan mengalami kerugian karena tidak dapat mengakses sejumlah layanan publik.
"Akan mengalami kerugian karena nanti berbagai layanan khususnya pada awal ini adalah sembilan SPBE prioritas (akan) login dengan IKD. Jadi akan mengalami kerugian," kata dia.
Teguh mencontohkan, masyarakat yang belum memiliki IKD tidak dapat mengakses layanan SatuSehat dari Kementerian Kesehatan yang akan diintegrasikan dengan satu aplikasi mulai Oktober mendatang.
Demikian pula dengan platform Smart ASN milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bansos dari Kementerian Sosial, dan permohonan SIM di kepolisian.
Teguh pun meyakini, masyarakat secara bertahap akan melakukan aktivasi IKD saat penggunaan dan manfaatnya mulai diterapkan secara masif.
Namun demikian, jajaran Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil di tingkat daerah masih terus melakukan kegiatan jemput bola agar masyarakat bisa segera mengaktifkan IKD.
Pasalnya, menurut Teguh, aktivasi IKD saat ini masih membutuhkan verifikasi dari Dinas Dukcapil.
"Sekarang kami sedang piloting untuk bisa aktivasi online onboarding secara full digital, masih untuk ASN. Nah, nanti untuk full digital mudah-mudahan Oktober ini kami bisa mulai, insyaallah," terang Teguh.
Ke depan, kata dia, masyarakat pun akan sangat dimudahkan saat mengaktivasi IKD tanpa perlu mengunjungi Dinas Dukcapil terdekat.
"Masyarakat pasti tanpa diminta akan aktivasi IKD, apalagi kalau sudah online onboarding sudah full digital," ungkapnya.
Syarat dan cara aktivasi IKD
Teguh merinci, aktivasi IKD berjalan secara bertahap, mulai dari jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Ditjen Dukcapil, serta Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 2022.
Pada tahun yang sama, pengaktifan kembali dilanjutkan dengan sasaran ASN lingkungan kementerian dan lembaga di tingkat pusat, serta pemerintah daerah.
Mulai 2023, menurut Teguh, aktivasi IKD yang berisi KTP dalam bentuk digital ini telah menyasar jajaran mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum.
"Sekarang yang sudah aktivasi kurang lebih sekitar 9,7 juta," terangnya. Di sisi lain, tak hanya versi digital dari kartu identitas penduduk, IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibandingkan KTP-el. Salah satunya, IKD memuat dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga atau KK.
Sebelum mengaktivasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan untuk memiliki KTP digital, antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP
- Email aktif
- Nomor ponsel aktif
- Ponsel pintar berbasis Android atau IOS dengan akses internet.
Berikut cara aktivasi e-KTP menjadi IKD:
- Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
- Masukkan NIK serta alamat email dan nomor ponsel yang aktif
- Kemudian, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
- Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
- Selanjutnya, pindai atau scan QR code ke Dinas Dukcapil terdekat
- Lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan, dan klik tombol "Aktivasi"
- Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha
- Klik "Aktifkan"
- Terakhir, buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email.
• Diganti IKD! Begini Syarat dan Cara Terbaru Ubah Alamat KTP di Tahun 2024
Identitas Kependudukan Digital atau IKD pun berhasil diaktifkan untuk menjadi akses masuk sembilan layanan publik mulai Oktober 2024.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News