TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menerbitkan aturan baru pendistirbusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia per 1 Juni 2024 menjadi kabar yang dinanti-nanti.
Beleid ini mengatur pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite hanya untuk jenis-jenis kendaraan tertentu.
Sinyal perubahan aturan pendistribusian BBM diungkap oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Alasan utamanyya ialah untuk memastikan Subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Seperti yang disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.
• Resmi Berubah! Harga BBM Terbaru Per 1 Juni 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Menurutnya, beberapa Kementerian dan Lembaga terkait telah menentukan jenis-jenis kendaraan yang berhak mengkonsumsi Pertalite, yang memiliki kadar oktan atau RON 90 tersebut.
"(Untuk jenis kategori kendaraan) ya yang pasti kendaraan pribadi kan," ujar Dadan di kawasan Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.
Namun, detail jenis kendaraannya belum dapat disampaikan secara gamblang ke publik saat ini.
"Nanti (akan dijelaskan) ya detil-detilnya. Takut salah saya. Tapi udah mulai kita pastikan yang ini. Kita tunggu aja," lanjutnya.
Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Perlu diketahui, Pertalite merupakan salah satu BBM Subsidi yang ditanggung pemerintah.
Namun aturan distribusinya masih belum terperinci secara jelas, berbeda dengan Solar Subsidi.
Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya menyebutkan bahwa aturan pembatasan distribusi produk BBM subsidi perlu segera diterapkan agar penyaluran BBM subsidi dapat digunakan sesuai peruntukannya.
"Ya Juni (revisi Perpres) nanti kan kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa," tutur Arifin.