Berita Viral

Resmi Berubah Biaya Bikin SIM A Mobil Terbaru Mulai Senin 11 Agustus 2025 Ini Lengkap Tarif Tambahan

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIM A - Ilustrasi SIM A. Resmi berubah biaya membuat SIM A untuk pengemudi mobil di Satpas seluruh Indonesia mulai Senin 11 Agustus 2025 ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah biaya membuat SIM A untuk pengemudi mobil di Satpas seluruh Indonesia mulai Senin 11 Agustus 2025 ini.

Pengendara kendaraan roda empat atau mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A sebagai bukti legalitas dan kelayakan dalam mengemudikan mobil di jalan raya.

SIM A yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia menjadi salah satu syarat utama seseorang dapat mengendarai mobil secara sah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM A ditetapkan sebesar Rp 120.000.

Biaya di atas belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.

BERUBAH Mulai Senin Ini Tarif Bikin SIM C Motor Terbaru di Satpas Seluruh Indonesia Cek Disini

Biaya tes kesehatan umumnya sekitar Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi sekitar Rp 50.000.

Selain itu, berdasarkan Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.

Untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, pemohon harus berusia minimal 17 tahun.

Kemudian, untuk syarat administratif pembuatan SIM A, yaitu:

- Mengisi formulir pendaftaran, baik secara manual di Satpas maupun secara elektronik melalui aplikasi Digital Korlantas.

- Melampirkan fotokopi e-KTP sebagai bukti identitas diri.

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi (masa berlaku maksimal 6 bulan sejak diterbitkan).

- Melakukan perekaman sidik jari di lokasi pelayanan SIM.

- Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

- Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan tarif yang berlaku (Rp 120.000 untuk SIM A per PP No. 76 Tahun 2020).

Halaman
12

Berita Terkini