TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ramai kabar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah Jakarta pada pekan ini.
Langkah ini dilakukan secara bertahap.
Dimulai dengan menonaktifkan 81.300 NIK warga yang telah meninggal dunia dan 13.000 NIK warga yang tinggal di rukun tetangga (RT) yang berbeda.
"Kami ajukan (penonaktifan KTP) minggu ini," ujar Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, sebagaimana dikutip dari Harian Kompas, Senin 15 April 2024.
Bagi warga Jakarta yang ingin memastikan status NIK mereka, Dukcapil DKI Jakarta menyediakan layanan pengecekan online.
Melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
Berikut cara mengeceknya.
• Resmi Berlaku! Inilah Kelompok NIK Warga Jakarta yang Dinonaktifkan Mulai Pekan Ini
Cara Cek NIK Dukcapil DKI Jakarta
- Kunjungi laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
- Masukkan NIK
- Masukkan captcha yang tersedia
- Klik "Cari Data Pembekuan"
Jika NIK warga ternyata telah dinonaktifkan namun mereka masih merasa berdomisili atau memiliki aset di DKI Jakarta, warga dapat mengajukan pengaktifan NIK kembali.
Caranya, warga harus membawa surat keterangan dari RT/RW.
Kemudian mendatangi loket pelayanan Dukcapil di kelurahan sesuai domisili.