TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Iuran BPJS Kesehatan resmi naik mulai 1 Januari 2025 lengkap rincian tarif semua golongan dari Kelas 1, 2 dan 3.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada 2026.
Nurhadi mengatakan, rencana kenaikan iuran itu dituangkan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.
“Bila wacana ini jadi diterapkan, jangan sampai berdampak terhadap subsidi bagi masyarakat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal,” ujar Nurhadi dikutip dari siaran pers, Rabu 20 Agustus 2025.
Nurhadi mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS secara serentak, tetapi secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
• WARGA Pontianak Tolak Kenaikan Iuran BPJS dan Desak Pemerintah Perbaiki Layanan Kesehatan
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berdampak pada keberlanjutan akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan.
“Kesehatan adalah hak dasar warga negara, bukan komoditas. Karena itu, kebijakan pembiayaan tidak boleh sampai menutup akses masyarakat terhadap JKN," kata Nurhadi.
Oleh karena itu, dia pun mendorong pemerintah agar rencana kenaikan iuran BPJS tersebut dibarengi dengan penguatan subsidi bagi masyarakat rentan.
"Jika beban iuran dinaikkan, subsidi bagi masyarakat miskin atau masyarakat rentan harus diperkuat, bukan dipangkas. Prinsip keadilan fiskal menuntut keberpihakan negara kepada yang lemah," kata Nurhadi.
Politikus Partai Nasdem ini juga berharap agar kenaikan iuran yang hendak dilakukan pada 2026 mendatang juga berbanding lurus dengan jaminan peningkatan kualitas pelayanan.
“Pemerintah harus bisa memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus sejalan dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan,” kata Nurhadi.
"Jangan sampai rakyat dipaksa membayar lebih mahal untuk layanan yang justru semakin rumit dan mengecewakan," imbuh dia.
Apa tanggapan BPJS Kesehatan soal kenaikan iuran?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa iuran BPJS saat ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya meski ada wacana akan adanya kenaikan.
"Perlu kami tegaskan bahwa sampai dengan saat ini, besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata Rizzky ketika dihubungi Kompas.com, Selasa 19 Agustus 2025.