Berita Viral

Resmi Berlaku! Inilah Kelompok NIK Warga Jakarta yang Dinonaktifkan Mulai Pekan Ini

Resmi berlaku, inilah kelompok NIK warga Jakarta yang dinonaktifkan mulai pekan ini bisa dicek dengan cara berikut ini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi KTP. Resmi! Inilah Kelompok NIK Warga Jakarta yang Dinonaktifkan Mulai Pekan Ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku, inilah kelompok NIK warga Jakarta yang dinonaktifkan mulai pekan ini bisa dicek dengan cara berikut ini.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tidak sesuai domisili atau berada di luar wilayah akan dinonaktifkan mulai pekan ini atau pertengahan April 2024.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

Penonaktifan NIK warga yang tidak sesuai domisili dilakukan untuk meningkatkan keakuratan data kependudukan di Jakarta.

Resmi! Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi Per 1 Mei 2024, Ini Berkas Penggantinya

Dukcapil DKI Jakarta sudah mengagendakan penonaktifan NIK yang tidak sesuai domisili sejak tahun lalu.

"Kami ajukan (penonaktifan KTP) minggu ini," ujar Budi dikutip dari Kompas.id, Senin (15/4/2024).

Kelompok NIK warga DKI Jakarta yang dinonaktifkan

Budi menjelaskan, pihaknya akan menonaktifkan NIK 81.300 warga yang meninggal dunia.

Selain itu, penonaktifan NIK juga menyasar 13.000 warga yang menempati rukun tetangga (RT) yang berbeda.

Dukcapil DKI Jakarta membuka layanan bantuan di tingkat kelurahan bagi warga yang terdampak kebijakan penonaktifan NIK.

Budi menjelaskan bahwa layanan tersebut akan membantu warga untuk melakukan penyesuaian ulang data kependudukan.

Dengan begitu, NIK milik warga yang terdampak kebijakan penonaktifan akan kembali aktif dalam waktu 1 x 24 jam.

Budi menerangkan, Dukcapil DKI Jakarta sudah melakukan verifikasi dan validasi sejak tahun lalu terhadap KTP 81.000 warga meninggal dan 13.000 warga yang menempati RT berbeda.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menjalin koordinasi dengan beberapa pihak, seperti Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, dan Polda Metro Jaya mengenai kebijakan tersebut.

"Mohon pengertian. Ini amanat undang-undang dan tertib administrasi, serta upaya agar bantuan sosial tepat sasaran," imbuh Budi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved