* Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon
Pada 28 Maret 2024:
* Penyerahan jawaban termohon (KPU RI), keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan (Bawaslu). Jawaban diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai
* Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan.
* Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan
Pada 1-18 April 2024, minus libur dan cuti bersama Idul Fitri
* Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan
Pada 22 April 2024
* Pengucapan putusan/ketetapan
* Penyampaian salinan putusan/ketetapan. (*)