TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Hasil Quick Count Pilpres 2024 melalui link yang tersedia didalam artikel ini.
Untuk Pilpres 2024 ini, Litbang Kompas mengumumkan bakal menyiarkan secara langsung atau Live Streaming Quick Count pada 14 Februari 2024.
Live Streaming Quick Count Litbang Kompas itu tayang di akun YouTube Kompas.com.\
SelainLitbang Kompas, di akun YouTube tersebut pula lembaga survei yang merilis Quick Countnya adalah Charta Politika, Indikator, Poltracking, Populi Center dan LSI.
Seperti diketahui untuk Pilpres 2024 ini ada tiga pasangan calon.
Pasangan nomor urut 01 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Tidak Terdaftar Sebagai Pemilih, Apakah Bisa Nyoblos di 14 Februari 2024?
Kemudian pasangan nomor urut 02 ialah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Lalu pasangan nomor urut 03 ada Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Metode Hitung Cepat Quick count sendiri merupakan alternatif untuk masyarakat dapat memantau gambaran Hasil Pilpres 2024.
Namun Hasil hitung cepat atau Quick Count bukan hasil resmi.
Pasalnya Hasil resminya tetap menunggu rekapitulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lembaga survei baru boleh melakukan Quick Count setelah dua jam pencoblosan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.
Baca juga: Dokumen Apa Saja yang Dibawa Pemilih ke TPS pada 14 Februari 2024?