Pilpres 2024

JADWAL Putusan Sengketa Pilpres 2024! Siap-siaplah dengan Ketetapan Hakim Mahkamah Konstitusi

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil rekapitulasi suara nasional 38 provisi dan luar negeri Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Pasangan Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pasangan calon yang kalah dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, siap-siap menyambut pengucapan putusan/ketetapan sengketa hasil Pilpres 2024.

Seperti diketahui, dalam sengketa ini kedua pasangan calon sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, didiskualifikasi.

Pasalnya, dinilai ada persoalan syarat administratif dalam pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.

Kedua kubu yang kalah juga mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.

SAH! Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran di Pilpres 2024, Unggul Telak di Jawa Barat dan Jawa Tengah

Berikut jadwal dan tahapan sengketa Pilpres 2024 di MK, berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jadwal, Kegiatan, dan Tahapan PHPU 2024 yang diteken Ketua MK Suhartoyo:

Pada 25 Maret 2024: Registrasi perkara

* Persiapan pencatatan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi), penerbitan, dan penyerahan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi)

* Pencatatan permohonan dalam e-BRPK dan penerbitan ARPK

* Penyampaian ARPK kepada pemohon

* Penyampaian salinan permohonan pemohon

Segini Harta Kekayaan 3 Menteri Presiden Jokowi yang Disebut Faisal Basri di Persidangan MK

Pada 25-26 Maret 2024:

Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait

Pada 26 Maret 2024:

* Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan (Bawaslu/Badan Pengawas Pemilu)

Pada 27 Maret 2024: Pemeriksaan pendahuluan

Halaman
12

Berita Terkini