Hal ini berlaku bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.
• Aturan Resmi THR 2024 untuk Karyawan Swasta, Driver Ojol hingga Kurir dari Kemnaker
Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, nilai THR-nya akan dihitung berdasarkan hasil masa kerja tersebut.
Nilai THR dihitung dengan cara hasil masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian hasilnya dikalikan dengan 1 bulan upah.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News