Ia menjelaskan bahwa swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran.
Adapun, di tahun ini, program Gojek Swadaya kembali hadir lewat tiga program yakni Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangka dan Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver.
"Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau agar perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online (ojol).
Pernyataan itu ditegaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan.
"Ojol kami imbau dibayarkan tunjangan hari rayanya. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR," kata Indah di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Indah menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online maupun jasa penyedia logistik untuk ikut membayarkan THR kepada karyawannya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE thr ini," ucapnya.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," jelas Indah, Senin (18/3) kemarin.
Surat Edaran Menaker No M/2/HK.04/III/2024 menyatakan beberapa ketentuan terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Berikut adalah rincian dari surat edaran tersebut:
Menurut surat edaran ini, THR seharusnya diberikan dalam bentuk uang tunai.
Besaran uang tunai yang diberikan adalah sebesar upah selama 1 bulan penuh.