Digunakan untuk pemilihan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Pemilih akan memilih calon anggota legislatif yang akan mewakili mereka di tingkat nasional.
4. Surat Suara Biru
Merupakan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi.
Pemilih akan memilih wakil rakyat di tingkat provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Digunakan untuk pemilihan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.
Pemilih akan memilih perwakilan di tingkat lokal, sesuai dengan daerah tempat tinggal mereka.
• PERHATIAN! Ini Pengumuman untuk Warga Belum Dapat Surat Undangan Nyoblos Pemilu 2024
Penting untuk diingat bahwa setiap suara memiliki dampak besar dalam menentukan arah dan kepemimpinan negara. Oleh karena itu, partisipasi aktif dalam Pemilu 2024 merupakan kewajiban warga negara untuk menjaga demokrasi dan menentukan masa depan bangsa.
Melalui proses pemilihan ini, diharapkan Indonesia dapat memilih pemimpin dan wakil rakyat yang mampu membawa negara ini menuju kemajuan dan kesejahteraan.
Semua pihak, baik pemilih maupun penyelenggara Pemilu, diharapkan dapat menjalankan proses ini dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan integritas untuk memastikan tercapainya hasil yang adil dan representatif.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini