TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Indonesia bersiap menyambut Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pada hari tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) akan aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Dengan memberikan suaranya untuk memilih calon presiden/wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Seiring dengan mendekatnya tanggal pemungutan suara, penting bagi masyarakat untuk memahami berbagai aspek yang terkait dengan proses pemilihan tersebut.
Salah satu hal yang perlu diketahui adalah jenis-jenis surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024.
• Wajib Diketahui! Kriteria Surat Suara Sah Saat Pencoblosan Pemilu 2024
Jenis Surat Suara
Terdapat lima jenis surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024, masing-masing dengan warna yang berbeda. Warna surat suara menandakan kategori pemilihan yang berbeda, sehingga memudahkan pemilih untuk memilih calon sesuai dengan preferensinya.
Berikut adalah daftar jenis surat suara beserta warna kategorinya:
1. Surat Suara Abu-abu
Khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Pemilih akan memberikan suaranya untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden favorit.
2. Surat Suara Kuning
Merupakan surat suara untuk pemilihan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Pemilih akan memilih perwakilan daerahnya untuk duduk di tingkat nasional.
• APA yang Dimaksud dengan Daftar Pemilih Khusus Lengkap Syarat Datang ke TPS
3. Surat Suara Merah