# Mencoblos di TPS Berbeda
Sementara itu, jika Anda sedang berada di luar kota atau dalam perantauan, Anda masih bisa Mencoblos.
Dengan syarat terlebih dahulu mengajukan Pindah Memilih.
Sehingga nantinya Data Anda akan masuk dalam DPT Tambahan di tempat yang baru.
Untuk mendapatkan ini, Anda bisa datang ke KPU atau Panitia Pemilihan Kecamatan dan juga PPS tempat Anda berada.
KPU nantinya akan mengarahkan Anda bisa Mencoblos di TPS yang mana.
Dengan demikian, Anda masih bisa menggunakan hak suara Anda.
Namun perlu diingat, pengajuan Pindah Memilih harus Anda lakukan beberapa hari sebelum masa pencoblosan digelar.
Maksimal H-7 sebelum hari H pencoblosan.
Semoga bermanfaat. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini