Juga untuk Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau anggota DPR RI.
Juga Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI.
Serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Suara Anda akan ikut menentukan 5 gal tersebut
Nah, apakah Mencoblos harus sesuai domisili ?
Bisakah pencoblosan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS lain yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk atau KTP Anda?
Yuk simak penjelasan berikut:
# Pencoblosan sesuai domisili
Dalam Pemilu 2024 kali ini, hal yang pertama yang perlu Anda pastikan Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap.
Atau DPT yang bisa Anda cek secara online.
Selain itu, umumnya, Anda juga akan mendapatkan surat undangan untuk Mencoblos yang dihadirkan dalam formulir C6 .
Adpaun Model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih dalam Pemilu 2024 kali ini.
Yang memuat satu di antaranya adalah lokasi TPS di mana Anda akan melakukan pencoblosan.
Model C6 biasanya sudah dibagikan 3 hari sebelum pencoblosan.
Atau paling lambat 1x24 jam sebelum hari H pencoblosan.