Pemilu 2024

Apakah Mencoblos Harus Sesuai Domisili? Pemilu 2024 Bisakah Memilih di TPS Tak Sesuai Alamat KTP?

Penulis: Ishak
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut panduan untuk Mencoblos di TPS berbeda jika Anda sedang di luar kota untuk Pemilu 2024 ini, Selengkapnya di artikel ini, Kamis 8 Februari 2024

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kami hadirkan beberapa panduan terkait aturan Mencoblos di Pemilihan Umum 2024.

Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 nanti.

Sejumlah pertanyaan mungkin muncul di benak Sobat Tribun Pontianak sekalian.

Termasuk apakah Mencoblos harus susai domisili Anda tinggal.

Sehingga Anda bisa Mencoblos dan menggunakan hak suara Anda dalam Pemilu 2024 kali ini.

Bagaimana Cara Ikut Pemilu di Luar Kota jika Tak Bisa Hadir di TPS Awal? Ini Panduan bagi Perantauan

Baik untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia alias Pilpres 2024 kali ini .

Juga untuk Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau anggota DPR RI.

Juga Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI.

Serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. 

Kapan Masa Tenang Pemilu? Catat Jadwal dan Aturan Pemilu 2024, Jangan Sampai Ada Pelanggaran!

Suara Anda akan ikut menentukan 5 gal tersebut

Nah, apakah Mencoblos harus sesuai domisili ?

Bisakah pencoblosan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS lain yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk atau KTP Anda?

Yuk simak penjelasan berikut:

# Pencoblosan sesuai domisili

Dalam Pemilu 2024 kali ini, hal yang pertama yang perlu Anda pastikan Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap.

Atau DPT yang bisa Anda cek secara online.

Selain itu, umumnya, Anda juga akan mendapatkan surat undangan untuk Mencoblos yang dihadirkan dalam formulir C6 .

Adpaun Model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih dalam Pemilu 2024 kali ini.

Yang memuat satu di antaranya adalah lokasi TPS di mana Anda akan melakukan pencoblosan.

Model C6 biasanya sudah dibagikan 3 hari sebelum pencoblosan.

Atau paling lambat 1x24 jam sebelum hari H pencoblosan.

Formulir inilah yang harus Anda bawa ke TPS.

Menjaga Independensi Kampus, Universitas Muhammadiyah Pontianak Deklarasikan Pemilu Damai

Bersama Kartu Tanda Penduduk atau KTP

Apakah Mencoblos Harus Sesuai domisili? Pemilu 2024 Bisakah Memilih di TPS Tak Sesuai Alamat KTP?

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kami hadirkan beberapa panduan terkait aturan Mencoblos di Pemilihan Umum 2024.

Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 nanti.

Sejumlah pertanyaan mungkin muncul di benak Sobat Tribun Pontianak sekalian.

Termasuk apakah Mencoblos harus susai domisii Anda tinggal.

Sehingga Anda bisa menggunakan hak suara Anda dalam Pemilu 2024 kali ini.

Baik untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia alias Pilpres 2024 kali ini .

Juga untuk Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau anggota DPR RI.

Juga Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI.

Serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Suara Anda akan ikut menentukan 5 gal tersebut

Nah, apakah Mencoblos harus sesuai domisili ?

Bisakah pencoblosan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS lain yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk atau KTP Anda?

Yuk simak penjelasan berikut:

# Pencoblosan sesuai domisili

Dalam Pemilu 2024 kali ini, hal yang pertama yang perlu Anda pastikan Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap.

Atau DPT yang bisa Anda cek secara online.

Selain itu, umumnya, Anda juga akan mendapatkan surat undangan untuk Mencoblos yang dihadirkan dalam formulir C6 .

Adpaun Model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih dalam Pemilu 2024 kali ini.

Yang memuat satu di antaranya adalah lokasi TPS di mana Anda akan melakukan pencoblosan.

Model C6 biasanya sudah dibagikan 3 hari sebelum pencoblosan.

Atau paling lambat 1x24 jam sebelum hari H pencoblosan.

# Mencoblos di TPS Berbeda

Sementara itu, jika Anda sedang berada di luar kota atau dalam perantauan, Anda masih bisa Mencoblos.

Dengan syarat terlebih dahulu mengajukan Pindah Memilih.

Sehingga nantinya Data Anda akan masuk dalam DPT Tambahan di tempat yang baru.

Untuk mendapatkan ini, Anda bisa datang ke KPU atau Panitia Pemilihan Kecamatan dan juga PPS tempat Anda berada.

KPU nantinya akan mengarahkan Anda bisa Mencoblos di TPS yang mana.

Dengan demikian, Anda masih bisa menggunakan hak suara Anda.

Namun perlu diingat, pengajuan Pindah Memilih harus Anda lakukan beberapa hari sebelum masa pencoblosan digelar. 

Maksimal H-7 sebelum hari H pencoblosan. 

Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini