TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kami hadirkan beberapa panduan terkait aturan Mencoblos di Pemilihan Umum 2024.
Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 nanti.
Sejumlah pertanyaan mungkin muncul di benak Sobat Tribun Pontianak sekalian.
Termasuk apakah Mencoblos harus susai domisili Anda tinggal.
Sehingga Anda bisa Mencoblos dan menggunakan hak suara Anda dalam Pemilu 2024 kali ini.
• Bagaimana Cara Ikut Pemilu di Luar Kota jika Tak Bisa Hadir di TPS Awal? Ini Panduan bagi Perantauan
Baik untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia alias Pilpres 2024 kali ini .
Juga untuk Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau anggota DPR RI.
Juga Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI.
Serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
• Kapan Masa Tenang Pemilu? Catat Jadwal dan Aturan Pemilu 2024, Jangan Sampai Ada Pelanggaran!
Suara Anda akan ikut menentukan 5 gal tersebut
Nah, apakah Mencoblos harus sesuai domisili ?
Bisakah pencoblosan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS lain yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk atau KTP Anda?
Yuk simak penjelasan berikut:
# Pencoblosan sesuai domisili
Dalam Pemilu 2024 kali ini, hal yang pertama yang perlu Anda pastikan Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap.