TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak pada 2024 sudah dimulai.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan 219.593 wajib pajak (WP) sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 per 8 Januari 2024.
“Sampai hari ini, sudah 219.593 wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT, terdiri dari orang pribadi (OP) 208.997 dan badan 10.596,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti saat media briefing di Jakarta, Senin 8 Januari 2024, Dikutip dari Kompas.com
Artikel ini merupakan informasi cara lapor SPT melalui e-filling sekaligus cara mengatasi lupa nomor EFIN tanpa harus kekantor pelayanan Pajak.
Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.
Pasalnya untuk melapor SPT tahun 2023 telah tersedia formulir elektronik di layanan Pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.
Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.
• Mulai Januari 2024, Ini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Telat Membayar Dikenakan Denda!
Dikutip dari Kompas.com, Bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilannya selama setahun, yakni 1770 dan 1770 S.
Formulir itu dapat diisi para wajib pajak melalui laman DJP Online.
Untuk formulir 1770 biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta.
Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Berikut ini cara mengisi masing-masing kedua formulir itu secara online:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.