Public Service

Cara Lapor SPT Tahun 2024 Lewat E-Filing dan Cara Mengatasi Lupa Nomor EFIN Tanpa Ke Kantor Pajak!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahun 2024, Cara Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Berikut Cara Dapat EFIN secara Online.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Apa Sanksi yang Diterima Jika Wajib Pajak Terlambat atau Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

Ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum melapor, termasuk EFIN.

Selanjutnya Kode EFIN (Electronic Filing Identification) digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak saat melakukan transaksi perpajakan secara online termasuk untuk mengisi SPT. EFIN terdiri atas beberapa urut angka.

Namun bagaimana jika masyarakat lupa kode EFIN? ada beberapa cara yang bisa dilakukan, berikut informasinya:

* Telepon ke KKP

Salah satu yang bisa dilakukan adalah menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN lewat nomor telepon resmi KKP. Nomor kontak KKP tempat masyarakat terdaftar bisa dilihat pada link www.pajak.go.id./unit-kerja.

Perlu diingat, satu panggilan tersebut hanya bisa untuk satu permohonan layanan. Tujuannya agar tidak ada penyalagunaan kode EFIN.

"Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO)," tulis Zidni Amaliah Mardlo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dikutif dari Pajak.go.id.

Sebagai informasi, PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajab yang memastikan orang yang melakukan sambungan telepon atau melakukan permohonan lewat email benar wajib pajak/pengurus badan.

Halaman
123

Berita Terkini